Peranan Masjid Al Mimbar Dalam Perkembangan Islam Di Kabupaten Tulungagung
Jumat, 24 Mei 2013
0
komentar
Al Mimbar Dalam Perkembangan Islam Di Kabupaten Tulungagung, Masjid Al-Mimbar berada di Desa Majan Kecamatan Kedungwaru merupakan
masjid tertua di Kabupaten Tulungagung. Masjid ini peninggalan KH. Hasan
Mimbar, salah satu ulama besar dimasa kerajaan Mataram. Sampai sekarang
Masjid Al-Mimbar masih berdiri kokoh. Berbagai aktivitas keagamaan
diadakan di masjid ini. Bagaimana peranan Masjid Al-Mimbar terhadap
perkembangan Islam di Kabupaten Tulungagung? Berikut catatan wartawan
Mataram Timur News Hariyanto.
Masjid Al-Mimbar berada di desa Majan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten
Tulungagung. Masjid ini salah satu peninggalan sejarah tentang
perkembangan Islam di Kabupaten Tulungagung. KH. Hasan Mimbar yang masih
keturunan Mataram adalah pendiri masjid tersebut. Menurut KH. R. Moh.
Yasin mantan kepala desa Majan, tsetelah KH. Abu Mansur pergi haji
beliau menyerahkan daerah utara Tawangsari untuk ditempati KH. Hasan
Mimbar kemudian dinamakan desa Majan.
Pada tahun 1727 atas nama Sunan, Bupati Ngabai Mangundirojo memberi kuasa kepada saudaranya KH. Hasan Mimbar untuk melaksanakan hukum nikah dan sebagainya, kepada orang yang membutuhkannya sampai tahun 1979. “Dulu desa Majan mendapat kebijaksanaan sendiri dalam melakukan pernikahan namun sekarang sudah tidak lagi karena diberikan kepada pemerintah” jelas M. Yasin yang sudah dua kali sebagai Kepala Desa Majan.
Menurutnya semua tanah yang ada di Majan merupakan tanah perdikan, namun sekarang tidak lagi. Pada tahun 1979, Desa Majan, Winong dan Tawangsari tidak lagi daerah perdikan. Pada saat itu, yang menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur adalah Soenandar Prayosoedarmo, dan Bupati Tulungagung Singgih.
Di desa Majan diwakili Towil Isa, desa Winong diwakili oleh Sujangi Habib dan Desa Tawangsari oleh Murtadho. Ketiga Desa tersebut kemudian berstatus sebagai desa biasa lazimnya desa-desa yang ada di Kabupaten Tulungagung. Didalam perjanjian pembebasan tanah Desa Majan tersebut berbunyi :
- Adat istiadat Majan tidak dirubah selama tidak bertentangan dengan agama
- Akan diberi prioritas
- Akan disesuaikan dengan desa biasa
Mengenai Masjid Al-Mimbar sejak dulu dijadikan pusat kegiatan dan pengembangan agama Islam. Beberapa peninggalan yang masih tersisa sampai saatnya diantaranya Mimbar Khotbah, Beduk dan Menara. Sudah sering kali masjid ini mengalami renovasi.
Mimbar selalu tertutup tidak seperti masjid yang lain. Menurut M. Yasin mimbar tersebut memberi makna dasarnya jangan memandang yang berkhotbah, tetapi dengar yang berkhotmah. Selain sebagai tempat beribadah, juga dijadikan tempat untuk mengembangkan ilmu karomah. M. Yasin yang juga sebagai pengasuhnya menjelaskan, cara wirid masjid Majan naluri Tegalsaren. Sekitar Masjid Al-Mimbar ini terdapat makam KH. Hasan Mimbar Makam Bupati Tulungagung Pringgokoesomo dan Djoyodiningrat.
Pada tahun 1727 atas nama Sunan, Bupati Ngabai Mangundirojo memberi kuasa kepada saudaranya KH. Hasan Mimbar untuk melaksanakan hukum nikah dan sebagainya, kepada orang yang membutuhkannya sampai tahun 1979. “Dulu desa Majan mendapat kebijaksanaan sendiri dalam melakukan pernikahan namun sekarang sudah tidak lagi karena diberikan kepada pemerintah” jelas M. Yasin yang sudah dua kali sebagai Kepala Desa Majan.
Menurutnya semua tanah yang ada di Majan merupakan tanah perdikan, namun sekarang tidak lagi. Pada tahun 1979, Desa Majan, Winong dan Tawangsari tidak lagi daerah perdikan. Pada saat itu, yang menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur adalah Soenandar Prayosoedarmo, dan Bupati Tulungagung Singgih.
Di desa Majan diwakili Towil Isa, desa Winong diwakili oleh Sujangi Habib dan Desa Tawangsari oleh Murtadho. Ketiga Desa tersebut kemudian berstatus sebagai desa biasa lazimnya desa-desa yang ada di Kabupaten Tulungagung. Didalam perjanjian pembebasan tanah Desa Majan tersebut berbunyi :
- Adat istiadat Majan tidak dirubah selama tidak bertentangan dengan agama
- Akan diberi prioritas
- Akan disesuaikan dengan desa biasa
Mengenai Masjid Al-Mimbar sejak dulu dijadikan pusat kegiatan dan pengembangan agama Islam. Beberapa peninggalan yang masih tersisa sampai saatnya diantaranya Mimbar Khotbah, Beduk dan Menara. Sudah sering kali masjid ini mengalami renovasi.
Mimbar selalu tertutup tidak seperti masjid yang lain. Menurut M. Yasin mimbar tersebut memberi makna dasarnya jangan memandang yang berkhotbah, tetapi dengar yang berkhotmah. Selain sebagai tempat beribadah, juga dijadikan tempat untuk mengembangkan ilmu karomah. M. Yasin yang juga sebagai pengasuhnya menjelaskan, cara wirid masjid Majan naluri Tegalsaren. Sekitar Masjid Al-Mimbar ini terdapat makam KH. Hasan Mimbar Makam Bupati Tulungagung Pringgokoesomo dan Djoyodiningrat.
sumber : www.mataram-timur.com
Baca Selengkapnya ....